Saturday, 28 March 2015

CORPORATE GOVERNANCE FRAMEWORK

Saya yakin para pembaca sudah mengerti corporate governance yang sering disingkat dengan GCG. Walaupun setiap negara memilik corporate governance code masing-masing, pada prinsipnya ada beberapa aspek universal corporate governance framework yang terdapat di masing-masing code tersebut, meliputi:
a. Tujuan korporasi (corporate objective).
Korporasi sudah seharusnya berusaha menjamin kelangsungan hidup bisnisnya dalam jangka panjang dan mengelola hubungan dengan stakeholders secara efektif yang tercermin pada (1) Terlaksananya dengan baik kontrol internal dan manajemen risiko (2) Tercapainya imbal hasil (return) yang optimal bagi pemegang saham (3) Terlindungnya kepentingan pemangku kepentingan secara wajar; (4) Terlaksananya suksesi kepemimpinan yang wajar demi kesinambungan manajemen di semua lini
organisasi. Korporasi seharusnya mengungkapkan informasi dengan akurat, memadai, dan tepat waktu yang juga bersikap transparan terhadap investor tentang akuisisi, hak dan kewajiban kepemilikan, serta penjualan saham.
Membangun landasan kerja yang kuat bagi manajemen perusahaan dan Board of Directors (Establish solid foundation for management and oversight by the Board). Agar dapat mencapai tujuan bisnis mereka secara berhasil perusahaan wajib membangun kesadaran para anggota manajemen atas hak dan tanggung jawab mereka. Board of Directors wajib menghayati dan melaksanakan hak mereka mengendalikan dan mengawasi kegiatan bisnis perusahaan.
Mengembangkan kebiasaan mengambil keputusan yang etis dan dapat dipertanggung jawabkan (Promote ethical and responsible decision making). Kebiasaan tersebut wajib dimulai dari tingkat atas dalam organisasi perusahaan.



Menyadari adanya resiko bisnis dan mengelolanya secara professional (Recognise and manage risk). Perusahaan yang ditata kelola secara sehat menyusun prosedur mengevaluasi resiko bisnis dan investasi yang mungkin akan mereka hadapi. Mereka mengelola resiko bisnis secara professional. Mendorong peningkatan kinerja pengurus dan menajemen perusahaan (Encorage enhanced performance).
b. Hak Suara (voting right).
Pemegang saham biasanya mengeluarkan satu suara untuk satu saham Korporasi seharusnya menjamin hak pemilik untuk memberikan suara. Regulator seharusnya menfasilitasi hak memberikan suara dan mewajibkan adanya disklosur yang terkait dengan proses pengambilan putusan yang tepat waktu.
c. Non-executive corporate board.
Terdapat desakan yang kuat agar board melibatkan non-executive yang independen dalam jumlah dan kompetensi yang memadai. Nonexecutive yang independen sebaiknya tidak kurang dari 2 (dua) anggota (tergantung besaran board) dan sama banyaknya dengan substantial majority. Komite Audit, Komite Remunerasi, dan Komite Nominasi sebaiknya mayoritas beranggotakan non-executive yang
indepeden.
d. Kebijakan remunerasi korporasi (corporate remuneration policies).
Dalam setiap laporan tahunan korporasi seharusnya mengungkapkan (disclose) kebijakan board tentang remunerasi sehingga investor dapat memutuskan apakah praktik dan kebijakan remunerasi tersebut telah sesuai dengan standar, kepatuhan, dan kepantasan.
e. Fokus strategik (strategic focus).
Modifikasi strategik yang penting bagi bisnis utama (core business) seharusnya tidak dibuat bila modifikasi yang diusulkan tidak disetujui shareholders. Demikian juga bila terjadi perubahan penting korporasi yang mendasar dan secara material berpengaruh melemahkan ekuitas atau mengikis economic interest atau hak kepemilikan saham dari shareholders yang ada.
f. Kinerja operasional (operating performance).
Corporate governance framework seharusnya memfokuskan perhatian board pada hal-hal yang berkaitan dengan mengoptimalkan kinerja perusahaan.
g. Shareholders returns corporate governance framework.
Shareholders returns corporate governance framework seharusnya memfokuskan perhatian board pada mengoptimalkan return kepada shareholders.
h. Corporate citizen.
Korporasi harus taat kepada berbagai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku pada wilayah hukum dimana korporasi tersebut beroperasi.
i. Implementasi corporate governance Apabila di suatu negara telah ada code yang menjadi rujukan atau pedoman praktik good corporate governance (GCG), maka code tersebut harus diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di negara tersebut.

Demikian informasi yang dapat saya berikan mengenai corporate governance framework. Semoga bermanfaat untuk anda. Terima kasih telah mengunjungi blog saya.

No comments:

Post a Comment