Saya akan membahas teori corporate governance. Teori tentang corporate governance ini sangat luas karena memuat semua isi sebuah perusahaan. Akan tetapi, teori utama yang terkait dengan corporate governance ada dua yaitu Stewardship theory dan agency theory. Stewardship theory dibangun di atas asumsi filosofis mengenai sifat manusia yakni bahwa manusia pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tangung jawab, memiliki integritas dan kejujuran terhadap pihak lain. Inilah yang tersirat dalam hubungan fidusia yang dikehendaki oleh para pemegang saham. Stewardship theory memandang manajemen sebagai institusi yang dapat dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan stakeholders pada umumnya maupun shareholders pada khususnya.
Agency theory memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai “agents” bagi pemegang saham, yang akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap pemegang saham sebagaimana yang diasumsikan dalam stewardship model. Bertentangan dengan stewardship theory, agency theory memandang bahwa manajemen tidak dapat dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan stakeholders pada umumnya maupun shareholders pada khususnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, agency theory mendapat respons yang lebih luas karena dipandang lebih mencerminkan kenyataan yang ada. Berbagai pemikiran mengenai corporate governance berkembang dengan bertumpu pada agency theory, di mana pengelolaan perusahaan harus diawasi dan dikendalikan untuk memastikan bahwa pengelolaan dilakukan dengan penuh kepatuhan kepada berbagai peraturan yang berlaku. Upaya ini menimbulkan apa yang disebut sebagai agency costs, yang harus dikeluarkan sebagai biaya untuk mengurangi kerugian yang timbul karena ketidakpatuhan setara dengan peningkatan biaya enforcement-nya. Agency costs ini mencakup biaya untuk pengawasan oleh pemegang saham; dan biaya yang dikeluarkan oleh manajemen untuk menghasilkan laporan yang transparan, termasuk biaya audit yang independen dan pengendalian internal.
Di berbagai kalangan (pelaku bisnis, akademisi, pembuat kebijakan dan lain sebagainya) corporate governance merupakan isu yang tidak pernah usang dan selalu menarik minat mereka untuk memperbincangkannya secara serius, sehingga pemahaman tentang praktik corporate governance terus berevolusi dari waktu ke waktu. Kajian atas corporate governance mulai disinggung pertama kalinya oleh Barle dan Means pada tahun 1932, yang dalam kajian mereka memisahkan antara kepemilikan saham (ownership) dengan pengawas pada suatu perusahaan modern. Pemisahan tersebut pada gilirannya telah memunculkan konflik kepentingan (conflik of interest) antara para pemegang saham dengan pihak manajemen dalam struktur kepemilikan perusahaan yang tersebar (dispersed ownership).
Di Indonesia istilah corporate governance seringkali diterjemahkan sebagai tata kelola perusahaan. Sedangkan pengertian corporate governance itu sendiri telah dikemukakan oleh banyak institusi dan para pakar. Berikut ini disajikan beberapa definisi corporate governance yang banyak digunakan sebagai acuan dalam diskusi dan tulisan-tulisan. Usaha untuk melembagakan corporate governance untuk kali pertama dilakukan oleh Bank of England dan London Stock Exchange pada tahun 1992 dengan membentuk Cadbury Committee. Komite ini bertugas menyusun corporate governance code yang menjadi acuan utama (benchmark) di banyak negara. Menurut Komite ini corporate governance adalah “sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham, dan sebagainya”.
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merupakan salah satu organisasi international yang sangat aktif mendukung implementasi dan perbaikan corporate governance di seluruh dunia. OECD mendefinisikan corporate governance sebagai berikut:
“Corporate Governance is the system by which business corporations are directed and controlled. The corporate governance structure specifies the distribution of rights and responsibilities among different
participants in the corporation, such as the board, the managers, shareholders and other stakeholders, and spells out the rules and procedures for making decisions on corporate affairs. By doing this, it set, and means of attaining those objectives and monitoring performance”.
Sementara itu, Asian Development Bank (ADB) sebagai suatu organisasi yang mendorong perkembangan ekonomi negara-negara di benua Asia juga menaruh perhatian yang besar terhadap corporate governance. Dalam laporannya sebagai hasil penilaian terhadap kondisi corporate governance di 5 negara Asia, ADB (2001) mendefinisikan corporate governance sebagia berikut:
“A corporate governance system consists of (1) a set of rules that define the relationships between shareholders, managers, creditors, the government and other stakeholders (i.e. their respective rights and responsibilities) and (2) a set of mechanisms that help directly or indirectly to enforce these rules”.
Stijn Claessens & Joseph P.H. Fan antara lain mengemukakan bahwa pengertian tentang corporate governance dapat dimasukkan dalam dua kategori. Kategori pertama, lebih condong pada serangkaian pola perilaku perusahaan yang diukur melalui kinerja, pertumbuhan, struktur pembiayaan, perlakuan terhadap para pemegang saham dan stakeholders. Kategori pertama ini akan sangat cocok untuk dijadikan dasar analisis dalam mengkaji corporate governance di satu negara, misalnya melihat bagaimana dewan direksi memenuhi transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan, bagaimana menentukan kompensasi yang layak bagi executive perusahaan. Kategori kedua, lebih melihat pada kerangka secara normative, yaitu segala ketentuan hukum, baik yang berasal dari sistem hukum, sistem peradilan, pasar keuangan dan sebagainya, yang mempengaruhi perilaku perusahaan. Kategori kedua ini dijadikan dasar analisis dalam mengkaji corporate governance secara komparatif, misalnya melihat bagaimana berbagai perbedaan dalam kerangka normatif yang dibangun akan mempengaruhi pola perilaku perusahaan, investor dan lainnya.
Berdasarkan beberapa pengertian corporate governance tersebut di atas, maka corporate governance secara ringkas dapat diartikan sebagai suatu sistem yang mengandung elemen-elemen tertentu untuk menata, mengendalikan dan mengawasi perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan secara optimal.
Demikian informasi yang dapat saya berikan mengenai corporate governance. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda sekalian dalam pengetahuan corporate governance. Terima kasih atas kunjungannya di blog ini.
Demikian informasi yang dapat saya berikan mengenai corporate governance. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda sekalian dalam pengetahuan corporate governance. Terima kasih atas kunjungannya di blog ini.
Blog yang bermutu. Thanks atas share nya.
ReplyDeleteTeori pegawai rendahan ada gak ya
ReplyDelete