Saturday, 28 March 2015

JENIS-JENIS CORPORATE GOVERNANCE

Saya akan membahas mengenai jenis-jenis corporate governance dalam bagian ini. Sejarahnya, sentralisasi isu corporate governance, menyusul berbagai perkembangan yang terjadi di industri pasar modal, korporasi, dan profesi audit, dan juga terjadinya krisis finansial di Asia, berikut konsep dan definisi mengenai korporasi dan corporate governance, membawa kita untuk melihat lebih jauh beberapa jenis sistem corporate governance dan alternatif board structures yang ada dan bagaimana penerapannya di Indonesia yang berbasis two-tier board system. Dalam praktiknya ada beberapa jenis sistem corporate governance yang berkembang di berbagai negara. Ini mencerminkan adanya perbedaan tradisi budaya, kerangka hukum, praktik bisnis, kebijakan, dan lingkungan ekonomik institusional dimana sistem-sistem corporate governance yang berbeda-beda itu berkembang. Setiap sistem memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing, dan berbagai usaha telah dilakukan untuk mendalami faktor-faktor apa yang membuat suatu sistem corporate governance efektif dan dalam kondisi seperti apa, dengan tujuan agar negara-negara yang saat ini sedang dalam transisi dari perekonomian komando menuju perekonomian pasar dapat memiliki panduan yang memadai.

Pembahasan mengenai berbagai sistem corporate governance didominasi oleh dua isu penting: 
(1) apakah perusahaan harus dikelola dengan single-board system atau two-board system; dan (2) apakah para anggota Dewan (Dewan Komisaris dan Direksi) sebaiknya terdiri atas para outsiders atau lebih terkonsentrasi pada insiders, termasuk misalnya, sejumlah kecil institusi finansial yang memberi pinjaman kepada perusahaan, perusahaan lain yang memiliki hubungan perdagangan dengan suatu perusahaan, karyawan, manajer dan lain lain.

Pembahasan mengenai board structures ini penting karena board structures memperlihatkan bagaimana berbagai peran dan fungsi dalam organisasi saling berhubungan dan bekerja serta bagaimana berbagai kepentingan dari para stakeholders terlindungi. Secara umum board structures ini dapat dioperasikan dengan salah satu dari dua sistem yang berbeda, yaitu Single-board system atau Two-board system. Model board structures perusahaan-perusahaan di Inggris dan Amerika serta negara-negara lain yang dipengaruhi langsung oleh model Anglo-Saxon, pada umumnya berbasis single-board system di mana keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi tidak dipisahkan. Dalam model ini anggota Dewan Komisaris juga merangkap anggota Direksi dan keduanya berada dalam sebuah board of directors.

Perusahaan-perusahaan di Indonesia pada umumnya berbasis two-tier system yang dengan tegas memisahkan keanggotaan Dewan Komisaris sebagai pengawas dan Direksi sebagai eksekutif korporasi. Pada umumnya undang-undang perusahaan di seluruh dunia yang menganut model single-board system tidak membedakan berbagai gaya (styles) dan sebutan (title) direktur. Semua Direktur yang telah ditunjuk secara sah oleh para pemegang saham bertanggung jawab atas governance korporasi. Bahkan, dalam banyak hal, siapa pun yang menyebut dirinya direktur harus bertanggung jawab. Namun dalam praktik, kita perlu membedakan antara para direktur yang menempati posisi manajemen dan para komisaris yang mengawasi (oversight) mereka. Berkaitan dengan hal itu, two-tier board system memiliki beberapa kelebihan dibandingkan single-board system:



Pertama, pengaruh pemegang saham dalam two-tier system dapat dijalankan melalui Dewan Komisaris sehingga tidak harus mengganggu aktivitas normal manajemen, dan memungkinkan pemegang saham meningkatkan pengaruhnya tanpa harus menunggu terjadinya skandal publik atau ketidaksepakatan publik. Dalam hal ini persepsi manajemen mengenai pengaruh pemegang saham tidak harus menunggu saat krisis. Sebaliknya, two-tier system memungkinkan tekanan terhadap manajemen untuk menghasilkan kinerja yang baik.

Kedua, Direksi (top management) dapat mempertahankan tingkat independensi yang lebih besar pada saat operasional. Pemisahan antara Dewan Komisaris dan Dewan Eksekutif, merupakan hal yang cukup penting. Ini sulit dilakukan dalam model single-board system, karena dalam model ini seseorang dapat menjalankan salah satu atau kedua peran itu sekaligus. Direksi, karena pengaruh pemegang saham yang kuat melalui Dewan Komisaris, harus memperhatikan dengan serius pandangan para pemegang saham.

Ketiga, memungkinkan masuknya lebih banyak Komisaris Independen, tanpa harus mengganggu kerja normal perusahaan. Keempat, tidak mungkin bagi seseorang untuk berperan sebagai Komisaris Utama sekaligus sebagai Direktur Utama sebuah perusahaan, dimana kedua posisi tersebut dalam kedua kepengurusan perusahaan tidak saling mendominasi sebagaimana terjadi dalam one-tier system di mana Chairman (Presiden Komisaris) dan Chief Executive Officer CEO mungkin dijabat oleh satu orang.

Kelima, karakter yang cenderung tidak sehat pada perusahaan keluarga dapat dicegah bahkan ketika perusahaan dihadapkan pada masalah ketidakmampuan manajerial generasi keluarga yang mengelola. Permasalahan akut dalam perusahaan keluarga yang sedang bertumbuh adalah ketika suatu generasi keluarga benar-benar tidak kompeten untuk menjalankan bisnis pada skala yang telah dicapai perusahaan. Dengan struktur two-board system maka bahaya ini dapat dihindari karena Direksi yang profesional dapat menutupi kelemahan tersebut.

Keenam, Two-board system merupakan mekanisme yang relatif sederhana dalam menjawab kebutuhan publik akan pengendalian seraya tetap mempertahankan independensi manajemen. Perlu dicatat bahwa Masyarakat Eropa (Uni Eropa) semula mengusulkan agar two-tier board ini diterapkan perusahaan-perusahaan di seluruh negara anggota. Namun usul ini ditolak terutama oleh Inggris dan
Amerika Serikat serta perusahaan-perusahaan mereka di Eropa. Pemikiran yang kemudian banyak diterima adalah menerapkan two-tier board system maupun single-board system dengan catatan lebih banyak melibatkan outside directors (atau semacam komisaris indpenden). Pilihan lainnya adalah singleboard system dengan pembentukan badan perwakilan karyawan (statutory employee council).

Demikianlah informasi yang dapat saya berikan mengenai jenis-jenis corporate governance ini. Semoga bermanfaat bagi anda sekalian. Terima kasih atas kunjungannya di blog ini.

2 comments: