Saya akan mencoba memaparkan OECD. Saya yakin bahwa para pembaca sudah sering membaca kata ini. Code yang dirumuskan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang berpusat di Paris menawarkan corporate governance framework sebagai berikut:
1) Hak-hak dan perlindungan terhadap pemegang saham. Pemegang saham mempunyai hak-hak tertentu yang harus dilindungi oleh hukum dan perusahaan. Hak-hak dasar pemegang saham meliputi hak untuk memperoleh perlindungan kepemilikan sahamnya secara aman, mentransfer sahamnya, memperoleh informasi perusahaan secara berkala dan tepat waktu, berpartisipasi dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), dan dapat memilih direksi dan komisaris, serta berhak atas keuntungan perusahaan sesuai dengan porsi kepemilikannya.
2) Tanggung jawab pemegang saham
Sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham memiliki hak dan tanggung jawab terhadap perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan hak dan tanggung jawab pemegang saham tersebut harus memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan. Begitu pula perusahaan harus menjamin dapat terpenuhinya hak dan tanggung jawab para pemegang saham.
3) Hak-hak stakeholders
Kerangka corporate governance harus mengakui hak-hak pemangku ke pentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila hak-hak tersebut dilanggar, perusahaan harus
memastikan bahwa pemangku kepentingan akan memperoleh penggantian. Perusahaan juga harus mendorong kerja sama aktif antara perusahaan dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan
kesejahteraan dalam rangka menjaga keberlangsungan perusahaan. Pemangku kepentingan juga harus memiliki akses terhadap informasi yang relevan. Ketersediaan mekanisme bagi para pemangku kepentingan untuk menyuarakan pendapatnya harus disediakan perusahaan termasuk hak- hak kreditur juga dapat dilaksanakan.
4) Pengungkapan dan transparansi
Keterbukaan informasi perusahaan secara akurat dan tepat waktu harus dilakukan dan mencakup informasi mengenai kinerja keuangan perusahaan, transaksi benturan kepentingan, pengelolaan risiko, struktur pengelolaan dan kebijakan perusahaan, khususnya tentang prinsip corporate governance. Laporan keuangan harus diaudit oleh auditor independent, kompeten dan memiliki kualitas yang tinggi.
5) Peran dan struktur dewan
Pengurus perusahaan harus bertindak berdasarkan informasi yang cukup, dengan niat baik dan semata-mata untuk kepentingan perusahaan. Pengurus perusahaan juga harus memperlakukan semua pemegang saham secara setara dan berdasarkan standar etika. Pengurus perusahaan harus melakukan berbagai fungsi penting seperti antara lain menelaah dan memutuskan strategi pengelolaan perusahaan, menyusun perencanaan, kebijakan pengelolaan risiko, menyusun anggaran serta
menerapkannya dan mengawasinya, memonitor dan mengelola kemungkinan timbulnya benturan kepentingan diantara pengurus, pemegang saham, dan karyawan.
OECD principles ini telah diterima secara global sebagai dasar umum corporate governance yang mengatasi berbagai perbedaan kepentingan, praktik, diimplementasikan dengan baik sebagai pedoman praktis untuk membantu Dewan Komisaris dan Direksi (corporate boards),sehingga perusahaan dapat beroperasi secara efisien, dan bersaing secara efektif untuk menarik investor.
Demikian informasi yang dapat saya berikan mengenai OECD. Semoga bermanfaat bagi anda. Semoga informasi ini menambah wawasan dan pengetahuan struktur organisasi perusahaan besar. Selamat membaca.
Demikian informasi yang dapat saya berikan mengenai OECD. Semoga bermanfaat bagi anda. Semoga informasi ini menambah wawasan dan pengetahuan struktur organisasi perusahaan besar. Selamat membaca.
BOD harus sering ke lapangan.
ReplyDelete