Sejarah Ringkas Corporate Governance
Menurut Davies (1999), sebagaimana dikutip oleh Akhmad Syakhroza pada awalnya perkembangan governance dikenal melalui berbagai aturan yang diterapkan atau didominasi oleh kaum gereja. Dalam perkembangan selanjutnya dominasi ini beralih pada konsep revolusi industri serta akhirnya bermuara pada munculnya kapitalisme sampai akhir abad lalu. Dominasi kapitalisme sangat kental ditemukan dalam pola governance korporasi di awal abad ke 19. Pertumbuhan secara perlahan dari serikat pekerja selama paruh pertama abad ini mulai mengimbangi dominasi perusahaan yang sebelumnya mampu menekan tingkat upah dalam upaya memenangkan persaingan bisnis. Mulai paruh abad ke-19 kekuatan serikat pekerja semakin besar dan bertumbuh sedemikian rupa. Fenomena ini menambah kompleksitas governance pada masa itu dan hal ini ditandai dengan munculnya hubungan (axis) antara para pemegang saham dengan Board of Director sebagai suatu bentuk respons atas meningkatnya kekuatan serikat pekerja Pada era tahun 1970-an, kekuatan yang mempengaruhi governance dalam organisasi khususnya korporasi, menjadi semakin kuat. Sebagian besar waktu manajer pada masa ini dihabiskan untuk melakukan negosiasi dengan serikat pekerja. Pada periode ini pula perkembangan governance pada unit bisnis ditandai dengan berkembangnya era consumerism. Hal ini diindikasikan dengan semakin meningkatnya persaingan antar sesama korporasi melalui peningkatan kekuatan konsumen sebagai salah satu stakeholders dari sebuah korporasi.
Perkembangan ini membawa pengaruh signifikan terhadap iklim pengelolaan korporasi yang ditandai dengan munculnya berbagai tantangan baru bagi perkembangan corporate governance. Dari sudut pandang lainnya, fenomena perkembangan corporate governance dapat dilihat dari upaya untuk mengakomodasi berbagai kepentingan stakeholders yang berhubungan dengan korporasi. Secara konseptual, keberadaan corporate governance dapat ditelusuri balik hingga ke akhir abad 18 masehi. Para ahli di bidang governance sepakat untuk menyatakan bahwa Adam Smith (1776) merupakan filsuf pertama yang dianggap menjadi peletak dasar dalam upaya formalisasi konsep corporate governance dalam karyanya The Wealth of Nations. Melalui perkembangannya hingga permulaan abad ke 21, konsep corporate governance telah melalui dua tahapan generasi.
Generasi pertama, dibidani oleh Berle dan Means (1932), dengan penekanan pada konsekuensi dari terjadinya pemisahan antara kepemilikan dan kontrol atas suatu perusahaan modern (the modern corporation). Menurut mereka sejalan dengan berkembangnya perusahaan menjadi semakin besar, maka pengelolaan perusahaan yang semula dipegang oleh pemilik (owner manager) harus diserahkan pada kaum profesional. Dalam kaitan ini, isu yang dianggap dominan adalah: perlunya suatu mekanisme untuk menjamin bahwa manajemen (agent) yang merupakan orang gajian pemilik modal (principal), akan mengelola perusahaan sesuai dengan kepentingan pemilik. Peran penting dari penjelasan ini adalah terdapatnya potensi konflik kepentingan (conflict of interests) antara pihak agent dan principal dalam suatu perusahaan.
Perkembangan signifikan dalam konsep corporate governance pada generasi pertama ini ditandai dengan kemunculan Jensen dan Meckling (1976) hampir setengah abad kemudian. Kedua ekonom ini terkenal dengan teori keagenan (Agency Theory) yang menandai tonggak perkembangan riset yang luar biasa di bidang governance (Denis dan Mc Connel 2003). Melalui teori ini, berbagai bidang ilmu sosial lainnya seperti sosiologi, manajemen stratejik, manajemen keuangan, akuntansi, etika bisnis, dan organisasi, mulai menggunakan pendekatan teori keagenan untuk memahami fenomena corporate governance. Akibatnya perkembangan corporate governance menjadi multi dimensi. Tumbull (1997) menyebutnya sebagai sebuah multi disiplin ilmu. Dibandingkan periode sebelumnya, dimana pemanfaatan teori dimaksud masih didominasi oleh para ahli hukum (legal) dan ekonom (economist). Pada era generasi pertama ini pula muncul berbagai derivasi teori keagenan sebagai hasil dari sintesis melalui proses dialektika dan berbagai bidang keilmuan tersebut di atas.
Perkembangan yang secara efektif dianggap sebagai awal munculnya generasi kedua dari corporate governance, ditandai dengan hasil karya La- Porta dan koleganya pada tahun 1998 (Denis dan Mc Connel 2003). Secara signifikan mengidentifikasi kecenderungan terdapatnya konsentrasi kepemilikan pada pihak tertentu. Berbeda dengan Berle dan Means (1932), menurut La-Porta (1998, 1999) bahwa penerapan corporate governance di suatu negara sangat dipengaruhi oleh perangkat hukum di negara tersebut dalam upaya melindungi kepentingan berbagai pihak yang terkait dengan
perusahaan, terutama pemilik minoritas. Jika sebelumnya konflik kepentingan dianggap terjadi antara pemilik modal (principal) dengan pengelola (agent), La-Porta (1999) menyatakan bahwa berbagai negara lainnya di luar Amerika Serikat dan Inggris, justru sebaliknya kepemilikan perusahaan sangat
terkonsentrasi. Akibatnya, konflik kepentingan akan terjadi antara “pemilik mayoritas yang kuat” dengan “pemilik minoritas” yang berada pada posisi yang lemah. Lebih lanjut, La-Porta (1999, 2000) berpendapat bahwa sistem hukum yang tidak kondusif dan belum berpihak pada kepentingan umum, mengakibatkan konflik ini menjadi semakin tajam sehingga berpotensi merusak sistem perekonomian negara secara keseluruhan. Terlepas dari tahapan perkembangan konsepsinya, secara umum dapat disimpulkan bahwa corporate governance akan selalu muncul jika terdapat potensi konflik kepentingan di dalam suatu perusahaan. Sementara konflik kepentingan pada dasarnya disebabkan oleh “perbedaan kepentingan” itu sendiri dan adanya “ketidakseimbangan kekuatan” antara berbagai pihak yang berkepentingan. Tidak seimbangnya kekuatan ini membawa implikasi bahwa “ketidakseimbangan kekuatan” dan akan adanya “peluang untuk mengeksploitasi sesuatu kepentingan”, sehingga akan berdampak luas pada terganggunya keseimbangan suatu sistem. Untuk itu dibutuhkan seperangkat aturan main yang jelas agar berbagai perangkat organisasi dalam sebuah sistem dapat menjalankan fungsinya masing-masing secara optimal.
Corporate governance sebagai suatu sistem membutuhkan berbagai perangkat, seperti struktur governance (governing body and management appointment) yang diikuti dengan kejelasan aturan main (definition of roles and powers serta code of conducts) dalam suatu bentuk mekanaisme (governance mechanisms) yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada prinsipnya hal ini dibutuhkan untuk menjamin terjaganya kepentingan berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan, sehingga dengan berjalannya mekanisme ini, diharapkan dapat menghasilkan dampak lanjutan yang positif terhadap perkembangan perekonomian suatu negara untuk tercapainya kemakmuran masyarakat (the wealth of nation) seperti kondisi sebagaimana yang dimaksud oleh Adam Smith.
Bahasanya sangat ilmiah. Kuliah di mana dulu?
ReplyDeleteOwh jadi sejak adanya kapitalisme ya.
ReplyDelete