Saturday, 28 March 2015

THE TRIUMPH OF THE CORPORATION

Corporate governance telah menjadi pokok bahasan penting para pelaku bisnis di seluruh dunia menyusul adanya, antara lain, desakan dari Institutional Investors, NGOs (non-governmental organizations), dan media masa agar perusahaan menerapkan GCG. Corporate governance telah berkembang sejak peradaban manusia mengenal korporasi. Dengan kata lain, corporate governance dalam praktik bukanlah sesuatu yang baru. Namun beberapa perkembangan terakhir telah mendorong sentralisasi isu corporate governance secara signifikan antara lain sebagaimana diindikasikan berbagai hal berikut ini.

Kejayaan korporasi telah diekspresikan dalam bentuk privatisasi secara luas. Pemerintah meminimalkan perannya dalam perekonomian. Program privatisasi yang dikembangkan adalah untuk menaruh kepercayaan penuh terhadap kejayaan korporasi tanpa campur tangan pihak pemerintah misalnya privatisasi terhadap beberapa perusahaan milik negara (BUMN) menjadi korporasi swasta. Korporasi diharapkan dapat menjadi prime driver bagi pertumbuhan ekonomi. Menuju kearah korporasi yang mandiri tersebut diperlukan mekanisme corporate governance yang mampu menjawab kepentingan setiap stakeholders. Kejayaan korporasi seperti di Inggris dan Perancis serta korporasi yang sedang bertumbuh seperti Eropa Timur, Asia dan Amerika Selatan semakin mendorong korporasi untuk memiliki corporate governance yang memadai, sehingga mereka sebagai prime drivers pertumbuhan ekonomi dapat beroperasi dan bertumbuh kembang secara bertanggung jawab melalui pengelolaan yang bertanggung jawab dan transparan terhadap stakeholders.
Menurut Zulkarnain Sitompul bahwa konsentrasi kepemilikan perusahaan di Indonesia, baik milik pemerintah (BUMN) maupun perusahaan milik swasta, telah menimbulkan permasalahan yang cukup rumit dan signifikan, terutama dalam kaitannya dengan efektivitas pengawasan internal dan eksternal. Oleh sebab itulah program privatisasi di Indonesia pada tahapan selanjutnya harus diartikan sebagai upaya untuk menghilangkan kosentrasi kepemilikan perusahaan, baik oleh negara melalui pengelolaan pemerintah maupun pihak swasta. Tujuannya adalah agar program privatisasi bukan semata-mata merupakan pengalihan konsentrasi kepemilikan perusahaan, “oleh pemerintah menjadi oleh swasta”.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam sistem pengelolaan perusahaan, efektifitas pengawasan sangat terkait erat dengan bentuk dan struktur kepemilikan perusahaan. Bentuk dan struktur kepemilikan perusahaan merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan perusahaan yang sehat dan efisien. Konsentrasi kepemilikan perusahaan memungkinkan timbulnya campur tangan pemilik secara berlebihan dalam pengurusan dan pengelolaan perusahaan. Hal ini antara lain mengakibatkan fungsi pengawasan internal menjadi kurang berfungsi. Misalnya, komisaris yang fungsinya sebagai pengawas perusahaan menjadi tidak efektif, padahal komisaris memiliki peran strategis dalam pengawasan jalannya suatu perusahaan. Inefisiensi dan ketidaksehatan suatu perusahaan antara lain disebabkan oleh dominasi pemilik sehingga komisaris bersikap pasif dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan perusahaan. Agar gagasan tentang penyebaran kepemilikan saham dengan cara pemecahan “kepemilikan terkonsentrasi” itu menjadi “kepemilikan tersebar” dapat diwujudkan maka dibutuhkan prasyarat dan kondisi sebagai berikut:



1. Tersedianya perangkat hukum yang memberikan perlindungan kepada pemegang saham minoritas. Studi empiris menunjukkan bahwa tingkat proteksi yang diberikan oleh sistem hukum suatu negara kepada outside investor berdampak signifikan terhadap pengelolaan perusahaan di negara tersebut. Proteksi hukum yang kuat bagi pemegang saham minoritas berkaitan erat dengan banyaknya
jumlah perusahaan yang tercatat di bursa efek, lebih bernilainya pasar modal, lebih rendah manfaat kontrol pribadi dan lebih terpecahnya kepemilikan saham. Singkatnya, konsentrasi kepemilikan perusahaan adalah konsekuensi dari lemahnya perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas. Oleh sebab itu pemberian perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas merupakan prasyarat untuk menciptakan sistem kepemilikan perusahaan yang tersebar (disperse).

2. Adanya sistem peradilan yang efisien. Investor asing dan domestik akan merasa terlindungi apabila kegiatan ekonomi didukung oleh sistem peradilan yang efisien, sehingga mereka tertarik untuk membeli saham yang ditawarkan dengan harga pasar. Kuatnya permintaan investor pada gilirannya mendorong pemilik saham mayoritas untuk menjual sahamnya pada masyarakat luas. Namun apabila hakim korup atau pengadilan tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan sengketa dengan cepat, maka investor akan kurang percaya terhadap perlindungan yang diberikan oleh hukum. Dan apabila hukum demikian lemahnya sehingga kontrak sederhana saja tidak dapat ditegakkan, maka membangun suatu corporate institution yang kompleks akan sangat sulit dilakukan. Namun apabila sistem peradilan sudah berjalan baik, maka aturan hukum akan dapat secara potensial melindungi pemegang saham minoritas dari perlakuan sewenang-wenang orang dalam atau pengelola perusahaan.

3. Efektifnya pengawasan internal dan eksternal. Institusi pengawas harus mampu mendeteksi secara dini terjadinya salah kelola atau perbuatan-perbuatan curang yang dilakukan pengelola perusahaan. Di samping itu kemampuan menjatuhkan sanksi tegas haruslah dimiliki oleh institusi pengawas. Deteksi dini diperlukan untuk meminimalkan kerugian akibat terjadinya salah kelola dan atau perbuatan curang dalam pengelolaan perusahaan. Dengan adanya prasyarat dan kondisi seperti yang dikemukakan di atas, maka gagasan tentang penyebaran kepemilikan saham dengan cara pemecahan “kepemilikan terkonsentrasi” itu menjadi “kepemilikan tersebar” dapat terlaksana untuk menciptakan BUMN yang sehat dan efisien sehingga amanat UUD 1945 yaitu penerapan secara nyata sistem ekonomi yang berkeadilan (demokrasi ekonomi) untuk merealisikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Demikian informasi yang dapat saya berikan mengenai The Triumph of the corporation. Semoga bermanfaat bagi anda yang sedang menyusun skripsi atau tesis mengenai topik tersebut. Saya juga mengucapkan terima kasih atas kunjungannya.

1 comment: